Polemik Tower Pagerwojo Berlanjut. Pengembang Nekat, Aparat Mengaku Sudah Berbuat. Tindakan Bisa Bertahap

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Dua hal yang kini terus terjadi, terkait polemik pembangunan tower komunikasi yang berada di wilayah kecamatan Pagerwojo, tepatnya di desa Kedungcangkring. Pembangunan itu bermula dari sebuah keberatan masyarakat, terkait ada yang merugikan warga setempat. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata pendirian tower itu, belum dilengkapi dengan dokumen yang semestinya.

Terkait hal itu, selain prosedur administrasi yang belum lengkap, ditambah mekanisme aturan dari bawah juga belum terkonfirmasi form.

Atas aduan masyarakat terkait itu, akhirnya bola masalah di ambil alih oleh satpol PP Tulungagung terkait prosedur perijinan dan masih nekatnya pengusaha atau pengembang untuk segera memfungsikan tower tersebut. Beberapa mekanisme juga sudah dilakukan,termasuk. penghentian sementara, yang diprakarsai muspika kecamatan Pagerwojo. Hal itu direalisasikan dengan pemasangan papan pengumuman, yang intinya pembangunan untuk sementara dihentikan, sambil menunggu kelengkapan perijinan.

arahjatim new community
arahjatim new community

Camat Pagerwojo Tulungagung, Setyono, ketika dimintai komentarnya terkait pembangunan tower tersebut, menyatakan awalnya memang pihak muspika mengambil langkah, untuk menghentikan sementara, menunggu proses lanjutan.

” Benar awalnya kami juga sudah melakukan upaya untuk meredam konflik ini. Hal itu kami buktikan dengan pemasangan papan. Nampaknya situasi terus berkembang, sehingga ada masyarakat yang melaporkan, atau Dumas kepada pol PP Tulungagung, maka sekarang bola itu ada di pihak pol PP Tulungagung “, ungkap camat muda yang masih belum ada satu tahun menjabat di kecamatan Pagerwojo Tulungagung.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Kepala Bidang Peraturan daerah dan Peraturan bupati (Perda dan Perbup) Ade Fitra Wijaya, S.STP., mengatakan pihaknya setelah menerima pengaduan dari masyarakat langsung melakukan koordinasi dengan stakeholder Kecamatan Pagerwojo.

“Kami setelah dapat aduan itu langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pak Camat Pagerwojo. Selain itu juga kami juga datang ke lokasi pembangunan tower itu di Desa Kedungcangkring. Bahkan, saat itu kami juga bertemu dengan pihak penanggung jawab bangunan, bahwa mereka bersedia menyelesaikan pekerjaan itu dan pada hari itu juga harus diberhentikan, kalau belum kantongi surat izin,”ungkap Fitra dikantornya , Kamis,28/3/2024.

Terkait dengan informasi , walau sudah dilakukan penghentian sementara, tetapi lokasi tower masih terlihat aktifitas, Fira menjawab akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan trantip kecamatan Pagerwojo.

” Kalau soal tindakan, kami menggunakan standar dan SOP. Jadi peringatan dulu 1,2,3, baru ada tindakan lanjutan, termasuk bisa menghentikan dan mencabut perijinanya bila ada pelanggaran yang terbukti Syah secara hukum. Tapi itu tetap ada tahapan tahapanya, sambil kita evaluasi dalam pengawasan saat ini”, tambah Fitra.

Seperti diketahui, informasi dari pemerintah daerah, bahwa apa yang dilakukan pengembang tower, dengan tetap nekat membangun di lokasi desa Kedungcangkring, kecamatan Pagerwojo, sementara belum ada tindakan riil, karena masih harus saling memahami posisi masing masing, dan kalau ada hal yang belum singkron di tingkat bawah, atau desa, hendaknya mumpung bulan puasa, saling komunikasi dan koordinasi, untuk kepentingan masyarakat kedepan. ( don1 ).

No More Posts Available.

No more pages to load.