Tulungagung, ArahJatim.com – Sebagai langkah aplikasi yang langsung dijalankan kepala kejaksaan negeri Tulungagung, terkait restoratif Justice, akhirnya mengundang apresiasi anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Itu terungkap ketika Kajari Tulungagung Mujiarto SH.MH mengadakan sosialisasi dan membentuk Kampung RJ di desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jum’at ,25/2/2022.
” Saya apresiasi setingi tingginya, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., beserta jajarannya .Pak Kajari bisa melakukan langkah cerdas, dengan cepat membentuk Kampung RJ. Ini adalah langkah pertama di Indonesia, dan ini merupakan pengejawantahan, dari PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice”, papar Teri, panggilan anggota DPR-RI dari fraksi PDIP.
Sementara dalam wawancara dengan arahjatim.com, Kajari Tulungagung Mujiarto menyatakan apa yang dilakukan adalah semata mata edukasi kepada masyarakat.
” Ini harus diterjemahkan, bahwa masyarakat harus tahu, apa RJ itu. Berdasarkan perintah pimpinan, perkembangan hukum di Indonesia kini harus berpihak kepada masyarakat. Jadi kami harus melakukan sosialisasi, bahwa perkara tidak harus sampai pada tingkat penuntutan dst. Bila dalam perkara sudah terjadi kesepakatan, pelaku belum punya catatan kriminal, kerugian dibawah angka 2 juta, hal seperti itu bisa diselesaikan di tingkat desa. Disinilah kami akan melakukan pendampingan”,kata Kajari.
Jumat 25/2/2022 merupakan hal bersejarah bagi desa Sumberejo kulon kecamatan Ngunut, karena desa itu terpilih sebagai pilot project kampung RJ, dimana seluruh kepala desa di wil kecamatan Ngunut mendapat materi tentang RJ, dan ditambahkan Kajari, ini akan terus bergerak ke kecamatan- kecamatan seluruh Tulungagung.(dni)











