Bangkalan, ArahJatim.com – Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko ritel yang ada di Bangkalan, Kamis (20/1/2022). Sebab, terjadinya kenaikan harga minyak yang tinggi di lapangan, sehingga membuat resah masyarakat. Ditambah, adanya siaran pers dari Kementerian Perdagangan untuk memantau harga minyak goreng di pasaran.
Tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian Setda, Satpol PP dan Polres Bangkalan menyisir lima titik toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Asperindo). Hal itu akan terus dilakukan hingga 6 bulan ke depan.
“Sesuai siaran pers dari Menteri Perdagangan, baik Provinsi, Kabupaten dan kota turut serta memonitoring terhadap minyak bersubsidi. Dengan harga per liter Rp 14 ribu. Masing-masing orang dibatasi 2 liter,” kata Kabag Perekonomian, Zainal Alim.
Pihaknya berharap, dengan adanya bantuan subsidi pemerintah selama 6 bulan, tidak ada kelangkaan minyak goreng. Harganya pun sesuai aturan Rp 14 ribu perliter untuk semua merk. Rp 28 ribu untuk 2 liter dan Rp 70 ribu untuk 5 liter. Bagi pengusaha agar tetap menyediakan minyak goreng sesuai aturan bersama pemerintah, sehingga tidak membuat masyarakat resah.
“Harganya sudah ditetapkan sesuai siaran pers Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, display minyak goreng harus selalu dipasang di toko. Jangan sampai masyarakat hendak membeli minyak goreng, tetapi tidak ada barangnya. Sebab, tidak ada minyak langka, karena stoknya cukup banyak,” jelasnya.
Baca Juga :Â Bangkalan Penghabis Anggaran Pusat, Kunci Perubahan Pada Investor
Pantauan ArahJatim.com, saat petugas masuk di Alfamart RE Martadina tidak ditemukan penjualan minyak goreng. Setelah ditanyakan mengenai keberadaan minyak goreng, rupanya tidak dipajang menjadi display. Alasannya, karena sudah ada yang memasan. Oleh karena itu, petugas langsung menegaskan agar itu tidak terjadi karena menyalahi aturan. Sebab, penjualan harus sistem bayar langsung, bukan melalui pemesanan pribadi.
“Jangan diulangi lagi. Harus dipajang jadi display di rak meja. Harganya pun harus langsung diganti menjadi Rp 14 ribu per liter. Tidak boleh disimpan seperti ini, ” tegas Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Moh Nakip.
Selain itu, KBO Intelkam Polres Bangkalan IPTU Nurul Hidayat mengungkapkan, aparat dalam hal ini mendampingi langsung pengecekan harga jual minyak goreng. Sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum oleh toko-toko ritel.
“Ketersedian minyak goreng harus ada tidak mengarah ke penimbunan karena itu bisa melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, kita tetap akan lakukan penindakan sesuai aturan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Petugas Alfamart, Ali Akbar saat dilakukan sidak merasa kaget. Dirinya mengaku kedatangan petugas tiba-tiba. Namun, dirinya mengaku sudah mendapatkan edaran dari manajemen terkait penjualan minyak dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Baca Juga :Â Wabup Bangkalan Geram, Bakal Kumpulkan Distributor dan Kios Pupuk Subsidi
“Kami dukung sidak ini. Biar tidak ada kekawatiran dari warga. Maksud kami menyimpan barang biar yang lain kebagian juga. Karena tadi ada customer satu keluarga bawanya 6 orang. Itu yang membuat kami menyimpan sebagian barang,” paparnya. (rd/fik)










