Bangkalan, ArahJatim.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bangkalan sektor pajak restoran, petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada 5 rumah makan atau restoran. Petugas gabungan terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Pasalnya, ada kecenderungan pengusaha tidak taat pada aturan pembayaran pajak restoran. Ditambah, adanya penurunan PAD sebesar 1 miliar dari sektor ini akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, para pengusaha restoran diminta untuk lebih bertanggung jawab dalam pelaporan dan penyetoran pajak restoran.
“Sidak ini untuk mengetahui langsung jumlah pengunjung yang ada di 5 rumah makan yang tergolong ramai, yakni RM Bebek Sinjay Ketengan, RM Bebek Sinjay Tangkel, RM Bebek Rizky Tangkel, RM Bebek Rizky Bancaran dan RM Gang Amboina,” kata Kepala Bapenda Bangkalan, Ismet Effendi, Senin (21/3/2022).
Dia menjelaskan, dengan adanya sidak saat jam makan siang tersebut, petugas mengetahui jumlah rata-rata pengunjung yang datang. Dari situ, petugas mempunyai acuan pendapatan yang harus dibayar. Meskipun, setiap Senin, Sabtu, dan Minggu ada Satgas Bapenda yang berjaga di masing-masing rumah makan untuk menghitung pajak yang harus disetor.
Menurutnya, ada kecenderungan pengusaha restoran membayarnya tidak sesuai ketentuan undang-undang. Mereka diwajibkan membayar 10 persen bagi pelanggan yang makan di restoran atau rumah makan. Namun, setoran ke daerah dikatakan minim, jika dibandingkan dengan ramainya konsumen.
Apalagi, tapping box yang sering kali dimatikan oleh pengusaha restoran, sehingga dikatakan tidak efektif bagi pendapatan daerah. Oleh karenanya, pihaknya melakukan sanksi peringatan kepada para pengusaha. Jika tetap membandel, tempat usahanya akan ditutup sementara. Terakhir, akan dilakukan pencabutan ijin bagi usahanya.
“Kita sidak berkala. Hari ini 5 tempat restoran. Lainnya akan menyusul untuk dilakukan penertiban,” jelasnya.
Selama ini, alasan yang disampaikan restoran cukup bervariatif. Ada yang beralasan tidak menarik pajak langsung dan tidak menaikkan harga. Ada yang beralasan minimnya pengunjung, sehingga keuntungan dari rumah makan yang dibayarkan. Padahal, tidak boleh seperti itu. Wajib pajak restoran, itu sebenarnya bagi pengunjung. Mereka yang makan di restoran yang diambil pajaknya. Itu akan menjadi hak daerah. Pengusaha yang memfasilitasi dan bertanggung jawab. Itu sudah ada MoU-nya dengan para pengusaha.
Alasan lain pengusaha restoran, jika menaikkan harga di atas rata-rata akan kalah bersaing dengan pedagang kaki lima. Tentu tidak seperti itu, karena pedagang kaki lima bukan masuk pedagang besar, sehingga keuntungannya pun tidak sebesar restoran. Oleh karena itu, perlu kembali ditekankan bagi pengusaha restoran agar wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini berlakunya pajak restoran.
“Kami akan lakukan sidak kembali. Jika masih tidak menyesuaikan pajak dengan jumlah pengunjungnya maka akan diberikan sanksi tegas. Dengan sidak ini diharapkan pengusaha juga sadar akan tanggung jawabnya. Sehingga bisa meningkatkan PAD Bangkalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Operasional Satpol PP Bangkalan, Moh Nakib menambahkan, adanya sidak ini dimaksudkan agar pengusaha bisa memenuhi tanggung jawabnya kepada pemerintah daerah. Pajak restoran 10 persen itu bisa disetorkan sesuai jumlah pelanggan.
“Sanksi hanya sebatas peringatan. Nanti akan ada sidak lagi. Kami evaluasi kembali. Jika masih ada pelanggaran kami akan segel restoran yang membandel. Atau kami cabut ijin usahanya,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik RM Bebek Sinjay Ketengan enggan dimintai keterangan terkait kewajiban pajak yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Saat dikonfirmasi pemilik menghindar dan enggan berkomentar.
Lain halnya dengan pengelola RM Bebek Rizky, saat dimintai konfirmasinya, Iwan mengaku sudah rutin membayar pajak restoran kepada pemkab Bangkalan. Meskipun, tidak mau terbuka terkait besaran pajak yang dibayar setiap bulannya.
“Kami sudah rutin bayar pajak restoran. Kami juga siap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Soal besarannya, ada bagiannya sendiri yang sering bayar. Saat ini yang bersangkutan tidak di tempat. Kami harap pemerintah daerah memperlakukan sama terkait ketentuan pajak ini,” ujarnya. (rd/fik)










