Pengadilan Negeri Bangkalan Terapkan Persidangan Berbasis Online Guna Menekan Penyebaran Covid-19

oleh -
oleh

Bangkalan,Arahjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terapkan persidangan berbasis online dengan menggunakan Aplikasi Video Zoom, langkah ini diambil guna memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bangkalan.

Ditengah merebaknya wa bah Covid-19 proses peesidangan tetap berlanjut meskipun tanpa adanya tatap muka secara langsung dan berbeda tempat antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Terdakwa.

Hal itu disampaikan Maskur Hidayat, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan bahwa sidang tetap berlanjut ditengah merebaknya wabah Covid-19 dengan menggunakan aplikasi video zoom.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Mulai hari ini kita terapkan persidangan tanpa tatap muka langsung dengan video. Majelis hakim tetap di ruang sidang, JPU dan saksi di kejaksaan sementata terdakwa di lapas,” terang Maskur. Senin (30/3/2020)

Dirinya mengatakan pelaksanaan sidang berbasis online tetsebut tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bangkalan.

“Mahkamah Agung juga sudah memberikan ijin terkait pelaksanaan sidang secara online ini. Di daerah lain juga sudah ada yang menerapkan,” katanya.

Sidang dengan menggunakan aplikasi video zoom merupakan salah satu bentuk antisipasi kesiagaan PN Bangkalan dalam merebaknya wabah Covid-19 serta pelayanan pada masyarakat tetap berlanjut. Tak lupa pihak PN juga menyediakan handsanitizer.

“Petugas pelayanan yang mengharuskan bersentuhan lansung ketika melakukan pelayanan sudah kami sediakan sarung tangan dan masker,” tutur Maskur.

Sementara untuk mengurangi resiko eror aplikasi. Maskur menuturkan tidak hanya menggunakan satu aplilasi melainkan dua aplilasi untuk meminimalisir gangguan.

“Kalau masalah sinyal kami rasa tidak mungkin selagi cuaca mendukung karena keberadaan kita ditengah kota jadi saya rasa tidak akan terganggu dari sinyal,” tuturnya.

Dilain tempat, Farhanuddin selaku Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangkalan mengungkapkan, pelayanan di kantornya tetap berlanjut namun persidangan ditunda hingga 13 April 2020.

“Kami melihat situasi dan kondisi yang ada. Jika wabah Covid-19 terus merebak maka proses persidangan kami belum bisa pastikan,” ungkapnya.

Dirinya menerapkan sterilisasi di PA Bangkalan dengan disediakan pencuci tangan di pintu masuk serta dijaga oleh satpam.

“Kita juga arahkan satu persatu dalam pengambilan nomer antrean sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa,” tutup Farhanuddin.

(fat/fik)

No More Posts Available.

No more pages to load.