Pamekasan, ArahJatim.com – Banyaknya Baner tak berijin yang tersebar diseputaran kota Pamekasan membuat kesan kumuh dan tidak bersih. Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan mengambil langkah tegas dengan penertiban.
Puluhan banner tak berijin serta melanggar aturan Perbub No. 11 Tahun 2017 akhirnya diturunkan dan dicabut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) kabupaten Pamekasan. Sabtu (04/06/2022) sore.
Pemkab Pamekasan melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah (GAKDA), Nurhidayati Rasuli memerintahkan Ach. Permady R sebagai pelaksana dilapangan yang ditugaskan langsung Oleh Kabid GAKDA, dikarekan Kabid Gakda yang masih mengikuti pelatihan kepemimpinan diluar kota selama tiga bulan.
Pelaksana Gakda SatpolPP, Ach. Permady R. mengatakan, “Kegiatan ini rajin kita lakukan setiap ada pelanggaran serta ada usulan dari dinas terkait kepada Kabid Gakda,”ujarnya.
“Kemarin kami telah melakukan kegiatan penertiban banner di tiga tempat karena telah melanggar ketentuan yang telah ditentukan, seperti banner yang dipaku dipohon, dipasang di tempat yang bukan tempatnya dan kegiatan ini atas perintah dari ibu Kabid Gakda,” kata Permadi kepada ArahJatim.com. Kamis(09/06/2022) pagi.
“Banner yang kita tertibkan berada ditiga titik yakni di Jalan Raya Pademawu Barat, Jalan Raya Pademawu Timur, dan Jalan Jokotole. Semua Baner ini kita tertibkan karena tidak mempunyai ijin atau melanggar Perbub No. 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame, sehingga membikin kota Pamekasan terkesan kumuh,”tegasnya.
“Kami juga telah melakukan banyak kegiatan yang sifatnya menertibkan, termasuk juga penertiban iklan, penutupan tempat karaoke, rumah kost dan juga anjal (anak jalananan). Kami juga menghimbau kepada para pengusaha agar tertib dalam memasang reklame, dipasang pada tempat yang telah ditentukan, dan tidak melanggar aturan serta tidak lupa dalam mengurus perijinannya,” pungkasnya.(ndra)