Bangkalan, ArahJatim.com – Bagi masyarakat Bangkalan tak perlu mengeluarkan kocek lebih saat parkir di pinggir atau bahu jalan. Pasalnya, penerapan parkir berlangganan sudah berlaku sejak Juni 2021. Asalkan, ada logo stiker parkir berlangganan yang bisa diperoleh saat perpanjangan pajak kendaraan di Samsat.
“Masyarakat tak perlu membayar parkir di bahu jalan, kalau sudah membayar parkir berlangganan. Petugas parkir sudah tahu akan hal itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Moawi Arifin.
Dia menjelaskan, pemberlakuan parkir berlangganan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2019 tentang parkir di tepi jalan umum. Adapun penetapan tarif parkir berlangganan telah diatur untuk jenis Sepeda Motor Rp 30 ribu per tahun, mobil, jeep, pickup atau sejenisnya Rp 50 ribu per tahun.
Sedangkan untuk bus, truk dan kendaraan alat berat lainnya sebesar Rp 75 ribu per tahun. Untuk truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100 ribu pertahun. Program ini sukses menaikan pendapatan asli daerah (PAD).
Dari sektor parkir berlangganan, hingga akhir Desember capaian PAD sudah memenuhi target, yakni sekitar Rp 2,9 miliar. Selain itu, pada 2022 nanti PAD ditarget menjadi 5,9 miliar. Jauh lebih besar, sebelum diberlakukan parkir berlangganan yang hanya Rp 240 juta per tahun.
“Semua warga kan juga bisa berpartisipasi, jadi dengan berlangganan parkir ini sudah salah satu bentuk partisipasinya. Tahun depan, kita sudah bisa menaikkan targetnya, agar PAD juga kita meningkat,” jelasnya.
Menurutnya, pada dasarnya mengenai titik pemberlakuan parkir berlangganan itu berlaku pada seluruh tempat parkir yang memanfaarkan bahu jalan pada seluruh kabupaten Bangkalan. Dengan 126 juru parkir yang terdata. Berbeda kalau parkir yang dikelola di lahan pribadi sifatnya bukan parkir berlangganan melainkan pajak parkir.
Namun, meskipun sistem pengelolaannya berupa pajak parkir, jika menggunakan atau memanfaatkan bahu jalan statusnya tetap parkir berlangganan. Untuk membedakan, petugas dengan rompi biru merupakan petugas jukir pajak berlangganan (Dishub), sedangkan rompi orange petugas jukir dari pajak parkir (Bapenda).
“Parkir berlangganan berlaku bagi pemanfaatan bahu jalan. Bukan area tempat pribadi seperti rumah makan atau toko yang sudah ada lahan parkir pribadi. Kalau itu berlaku pajak parkir yang dikelola oleh Bapenda. Tapi, jika kendaraannya diparkir di bahu jalan, maka tetap gratis,” ucap Moawi.
Oleh karena itu, pengendara yang terdaftar sebagai konsumen parkir berlangganan akan mendapatkan stiker dan dipasangkan di plat nomor. Hal itu, sebagai tanda pengenal, bahwa yang bersangkutan sudah membayar parkir berlangganan di Samsat saat perpanjangan kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, dari jumlah Jukir yang terdata, mereka digaji sebesar Rp 1 juta perbulan. Sehingga kalau dikalkulasi selama satu tahun sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengeluaran gaji Jukir. Dari jumlah tersebut, pihaknya mengaku tidak pernah mengeluarkan ijin baru pengelolaan parkir sejak tahun 2010.
“Memang awalnya ada kendala dengan beberapa Juru Parkir. Namun, sekarang petugas jukir sudah paham semua tentang parkir berlangganan. Namanya sistem baru, biasa kalau ada miskomunikasi di awal,” ujarnya.
Dia menambahkan, upaya Pemkab merealisasikan program ini cukup panjang. Sejak dicanangkan tahun 2019, Pemkab melakukan segala jenis upaya agar program tersebut berjalan sesuai aturan. Ditambah, manfaat parkir berlanggan ini besar sekali. Kalau secara perhitungan lebih efektif dan efisien.
“Hasil kajian itu ditentukanlah bahwa pengelolaan parkir yang paling efektif yaitu parkir berlangganan. Penandatangan kontrak ini sudah seratus persen dengan petugas parkir,” imbuhnya.
Salah satu pengguna parkir berlangganan, Hosni mengatakan sepakat dengan parkir berlangganan. Sebab, biaya parkir bisa terbilang murah. Namun, penerapan di lapangan, para jukir masih saja mencari celah untuk meminta uang parkir.
“Pernah saya berdebat dengan Jukir, saya bilang sudah pakai parkir berlangganan. Karena saya parkir di pinggir jalan. Jukir pun mengerti kalau kita ngomong langsung. Saya berharap para jukir sigap kalau melihat pengendara dengan pengguna stiker parkir berlangganan. Jangan seolah-olah ingin meminta retribusi jasa. Jukir ini kan sudah dibayar,” ungkapnya. (rid/fik)










