Muncul Akte Baru yang Tidak Diketahuinya, Dokter Joenry Berencana Laporkan Pihak Terlibat

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Joenry Panggawean menyoal dugaan penipuan yang menimpa dirinya. Sejumlah uang sebanyak 3,6 miliar dibebankan padanya oleh si pemberi hutang. Padahal ia hanya menerima uang sebesar 1,3 miliar saja.

Cerita itu dimulai pada 2020 silam saat Direktur Rumah Sakit Marien Surabaya itu membutuhkan sejumlah uang untuk kebutuhan pengembangan rumah sakitnya.

Lantas setelah itu ia mengenal dua orang yakni pria berinisial AM dan AR. Keduanya berjanji kepada dokter Joenry untuk segera mencairkan dana talangan sesuai permintaan dokter Joenry.

pasang iklan orange

“Klien kami kemudian dijemput oleh kedua orang tersebut untuk dihantarkan ke Malang untuk menemui YN yang akhirnya bersedia memberikan pinjaman sebesar 2,4 miliar,” kata kuasa hukum dokter Joenry, Dwi Heri Mustika pada Selasa (18/10).

Kesediaan YN memberikan pinjaman, lantas disepakati dengan membuat surat perjanjian hutang antara kedua belah pihak dengan nomer akta 108 yang cair dengan nominal 2,4 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 6 bulan lamanya.

Dwi Heri mengaku jika akta tersebut dibuat di hadapan notaris AP yang beralamat di Kediri. Tentu dengan jaminan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan bangunan rumah sakit yang diberikan oleh dokter Joenry.

“Uang yang diterima klien kami hanya 1,3 miliar yang ditransfer ke rekening klien kami pada pada 14 Februari,” bebernya.

Namun betapa kagetnya dokter Joenry ketika muncul akta nomer 109 yang berisi tentang hutangnya bertambah berkali-kali lipat.

“Isinya menjadi 3,6 miliar yang awalnya hanya 2,4. Itu pun klien kami hanya menerima 1,3 miliar,” ungkapnya.

Masalah lain muncul ketika dokter Joenry mengetahui jika YN mengajukan lelang terhadap rumah sakit miliknya, RS Merien ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu kemudian membuat dokter Joenry menyurati KPKNL jika ada kesalahan dan cacat hukum guna membatalkan lelang.

Dwi Heri berujar jika dua orang yang turut mengantarkan keliennya ke kediaman YN sudah dilaporkan di Polda Jatim dengan laporan dugaan penipuan. Laporan itu sudah dilayangkan pada November 2020 kemarin.

“Kami sudah meminta SP2HP kepada penyidik,” akunya.

Langkah selanjutnya, Dwi Heri juga berencana akan menyeret oknum Notaris ke Majelis Pengawas Notaris Daerah untuk dimintai pertanggungjawaban terkait akte 109.

No More Posts Available.

No more pages to load.