Menjawab Somasi Versi Surat Kaleng, LSM Bintara Tetap Ajukan Kepala ATR/ BPN Tulungagung Ke Ranah Hukum .

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Permasalahan yang melibatkan LSM Bintara dan Kepala ATR/BPN Tulungagung, nampaknya masih belum mencapai kompromi. Walau dua somasi dari LSM tersebut sudah mendapat jawaban dari pihak ATR/BPN, nampaknya kasus yang di sampaikan LSM Bintara, belum mendapatkan kepuasan.

Terakhir, Jumat,3/2/2024, pihak LSM Bintara mendapatkan jawaban lewat surat elektronik dari pihak ATR/BPN Tulungagung.

Direktur Bintara Center, R. Ali Sodik, menjelaskan dalam rilisnya, menyatakan tetap pada tekad semula, bila pihak ATR/BPN Tulungagung tidak bisa memberikan penjelasan sesuai tuntutan Bintara, pihak LSM yang berkantor di desa Majan , Kecamatan Kedungwaru itu, akan tetap membawanya ke ranah hukum.

pasang iklan_rev3

” Benar, kami sudah mengirimkan dua kali somasi, hal ini masih ada kaitannya ketersinggungan pihak LSM, karena berdasarkan keterangan kepala ATR/BPN Tulungagung,apa yang pernah di sampaikan lewat sebuah pemberitaan di media Nasional beberapa waktu lalu “, ungkap Gus Ali.

Ditambahkan Gus Ali pihak ATR telah menyampaikan, permohonan maaf yang disampaikan dalam isi surat yang ber-kop ATR/BPN ini telah diterima. Namun, pihaknya akan tetap melanjutkan somasi berikutnya dan bahkan akan terus membawa masalah ini ke jalur hukum. Kalau soal ” kata maaf” secara pribadi tetap diterima.

Bintara menilai surat yang ia terima janggal. Selain tidak ada tanda tangan, juga tidak dibubuhkan stempel resmi. Ali menuturkan, isi surat yang ia terima tidak menggugurkan somasi yang telah dikirimkan. Suratnya kaya kaleng, tidak ada keterangan nama ,pejabat pembuat surat tersebut. Beberapa poin, juga belum mendapatkan tanggapan resmi.

Terkait poin ke-5 yang mengaitkan SKB 3 Menteri tahun 2017 dengan Perbup, menurut Bintara menandakan bahwa BPN tidak paham isi SKB tiga menteri.
Intinya, kalau dibebankan oleh Pemerintah Daerah maka bisa dianggarkan. Namun, jika tidak maka itu dibebankan ke masyarakat. Maksud dari SKB tiga menteri ini bahwa tetap saja tidak boleh melebihi 150 ribu rupiah,” ungkap Raden Ali.

Sementara terkait masih belum bisa diterimanya jawaban ATR/BPN Tulungagung, kepada LSM Bhintara, yang telah mempersiapkan konsekwensi hukum,, Ferry Saragih,kepala ATR/BPN Tulungagung saat dimintai tanggapannya, masih belum mau komentar.

Mengakhiri rilisnya, pihak LSM Bintara akan terus mengejar jawaban terkait somasi, pihak Bintara sudah menyiapkan somasi ketiga. Bila hasilnya belum ada yang membuat LSM Bintara lega, maka jalur hukum, sudah disiapkan, dengan harapan ada edukasi bagi masyarakat, yang tersampaikan. ( don1 ).

No More Posts Available.

No more pages to load.