Mantan Kadishub Sumenep Dipolisikan Terkait Kasus Pembebasan Lahan Bandara Trunojoyo

oleh -
oleh
Subiyakto salah seorang pemilik lahan yang kena imbas pembebasan lahan Bandara Trunojoyo Sumenep. (Foto: ArahJatim.com/jun)

Sumenep, ArahJatim.com – Kasus pembebasan lahan Bandara Trunojoyo Semenep berujung masalah. Kasus tersebut terus berlanjut ke Polres setempat. Pemilik lahan tetap memproses secara hukum lantaran mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumenep diduga telah memalsukan dokumen kepemilikan lahan.

Menurut keterangan Subiyakto, salah seorang pemilik lahan yang terkena imbas pembebasan lahan Bandara Trunojoyo menyebutkan bahwa dirinya telah mempolisikan mantan Kadishub, Sustono ke Polisi Resort (Polres) Sumenep dengan nomor laporan polisi : LP/ 45/ IV/ 2019/ JATIM RES SMP.

“Mantan Kadishub Sumenep dilaporkan ke Polres Sumenep lantaran telah melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu dalam pengajuan peta bidang tanah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 263 KUH Pidana,” jelas Yanto panggilan akrab Subiyakto kepada ArahJATIM.com. Rabu (15/5).

arahjatim new community
arahjatim new community

Bahkan menurut Yanto, pembebasan lahan yang dimulai sejak 2012 silam itu hingga sekarang pihaknya tidak pernah menerima uang pembebasan lahan dari pemerintah daerah melalui Dishub Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :

“Saya masih ingat, tertanggal 3 November 2017 lalu, Sustono Mantan Kadishub itu telah mengajukan permohonan peta bidang pada Kantor BPN Sumenep dengan nomor berkas permohonan 11868/2017. Sedangkan nomor GU6695/2017 dan nomor lembar ditandatangani Kepala Seksi Struktur Pertanahan Kabupaten Sumenep atas nama Siswo,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yanto selaku pemilik lahan yang sah mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa atau dokumen apapun yang berkenaan dengan tanah yang dimiliki kepada orang lain atau kepada Sustono (terlapor).

“Oleh karena itu, saya merasa dirugikan, adapun kerugian yang saya alamai jika ditotal sebanyak Rp 1.258.880.000,” ujar Yanto.

Pihak pelapor menambahkan laporannya sudah ditindak lanjuti oleh Penyidik Polres Sumenep.

“Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya SP2HP kepada saya selaku pelapor. SP2HP itu tertuang dengan Nomor: B/ 63/ SP2HP/ ke-4/ 2019/ Satreskrim,” jelas Yanto sambil menunjukkan berkas dari Penyidik Polres Sumenep. (jun)

No More Posts Available.

No more pages to load.