Tulungagung, ArahJatim.com – Transparansi dan tata kelola anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CAKRA resmi melayangkan laporan ke Inspektorat Tulungagung terkait dugaan pelanggaran regulasi serius di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2024.
Langkah ini diambil setelah hasil kajian Aparat Penegak Hukum (APH) menyatakan adanya kesalahan administratif yang dinilai tidak sekadar kelalaian biasa, melainkan menjurus pada tindakan sistematis.
Berawal dari Temuan Kepolisian
Persoalan ini mencuat setelah LSM CAKRA melaporkan temuan ketidaktaatan aturan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait ke pihak kepolisian. Berdasarkan SP2HP Polres Tulungagung Nomor B/53-SP2HP/I/7.4./2026/Reskrim, terungkap adanya ketidaksinkronan dokumen anggaran yang cukup fatal.
Meski APH menyatakan belum ditemukan unsur kerugian keuangan negara (korupsi), namun ditemukan fakta bahwa perubahan penggunaan anggaran APBD 2024 tidak dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui aplikasi SIPD.
Kegagalan DAK Fisik PAUD Jadi Sorotan
Ketua LSM CAKRA, Totok Yulianto, menegaskan bahwa kelalaian penginputan pada aplikasi SIPD ini berdampak luas. Salah satu dampak yang paling nyata adalah kegagalan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PAUD.
”Kami melihat ini adalah temuan serius. Lampiran III Peraturan Kepala Daerah Nomor 23 Tahun 2024 tetap tidak direvisi, padahal seharusnya menyesuaikan Perkada Nomor 16 Tahun 2024. Ini bukan sekadar lupa, kami menduga ada unsur sistematis di dalamnya,” ujar Totok saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).
Menurut Totok, jika tata kelola anggaran melanggar konstitusi dan aturan yang ada, maka output yang dihasilkan bagi dunia pendidikan di Tulungagung dipastikan tidak akan maksimal.
Desak Tindakan Nyata dari Bupati
Laporan yang telah masuk ke meja Inspektorat ini diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan birokrasi di bawah kepemimpinan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Bahrudin.
”Ini harus diketahui Bupati selaku pimpinan daerah. Setiap rupiah dari regulasi yang menyimpang akan menghasilkan output yang menyimpang pula. Masyarakat pendidikan di Tulungagung yang akan dirugikan jika tidak ada tindakan konkret,” tegas pria asal Pagerwojo tersebut.
Respon Inspektorat Tulungagung
Pihak Inspektorat Tulungagung melalui petugas bernama Ely, membenarkan adanya laporan dari LSM CAKRA tersebut. Namun, pihak internal belum bisa memberikan komentar lebih mendalam mengenai langkah teknis yang akan diambil.
”Laporan sudah kami terima dan akan segera kami sampaikan kepada unsur pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujar Ely singkat.
Kini, publik menunggu keberanian Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi ini demi menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Tulungagung. (don1)












