Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

oleh -
oleh

Diamankan dalam Operasi Wirawaspada 2025

Kediri, ArahJatim.com – Seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial AB (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Selasa (5/8/2025). Tindakan ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli 2025.

Operasi tersebut mencakup seluruh wilayah kerja Imigrasi Kediri, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

pasang iklan orange
pasang iklan blue

Visa Wisata, Tapi Tak Perpanjang Izin Tinggal

AB diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 dengan menggunakan Visa Kunjungan Wisata yang berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang maksimal hingga 180 hari.

Setelah sempat berkunjung ke sejumlah wilayah di Indonesia, AB diketahui menetap di sebuah lembaga kursus bahasa di Pare, Kediri. Namun, ia tidak memperpanjang izin tinggalnya yang habis pada 8 Juli 2025. Hal ini membuatnya melanggar batas tinggal (overstay) selama 8 hari.

Ditetapkan Melanggar UU Keimigrasian

Setelah diamankan ke Kantor Imigrasi Kediri, terhadap AB dilakukan proses penyelidikan dan pendetensian. Ia dinyatakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah.

Karena tidak membayar biaya beban sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1), AB kemudian dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (2) UU Keimigrasian.

Dipulangkan Melalui Dua Negara

AB dipulangkan ke negara asalnya, Pakistan, menggunakan maskapai Thai Airways. Ia terbang dari Jakarta ke Bangkok dengan penerbangan TG434, kemudian dilanjutkan dengan TG345 dari Bangkok ke Lahore, Pakistan.

Seluruh proses deportasi berjalan tertib dan lancar, di bawah pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kediri, serta mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Komitmen Tegakkan Kedaulatan dan Hukum

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga integritas hukum dan batas negara.

“Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA Pakistan berinisial AB merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan aturan keimigrasian di wilayah kerja kami,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.