Jakarta, ArahJatim.com – Kasus hukum yang terjadi dalam pemerintahan kabupaten (Pemkab) Bangkalan tinggal menunggu rilis resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hingga Kamis (27/10/2022), KPK masih menggeledah sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bakal menetapkan tersangka saat proses penyidikan di Bangkalan sudah selesai.
“Saya kira yang Bangkalan juga sama. Ini masih berproses. Tunggu saatnya. Kami akan sampaikan siapa saja yang menjadi tersangka. Tunggu saatnya,” jelas Firli dalam Konpres Penahanan tersangka dugaan TPK terkait Pengurusan dan perpanjangan HGU Prov Riau, Kamis (27/10/2022).
Dalam persoalan kasus tersebut, KPK telah mencekal bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Bupati Bangkalan masuk dalam daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.
Sementara itu, mulai Senin (25/10/2022) sampai Kamis (27/10/2022), KPK telah menggeledah belasan tempat di sejumlah OPD, rumah pejabat dan politisi untuk penyidikan kasus dugaan jual beli lelang jabatan. (Anj/Fik)










