Lumajang, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri Lumajang memusnahkan ratusan barang bukti kejahatan hasil penyitaan selama 6 bulan terakhir. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Lumajang. Dari 47 perkara, barang bukti narkoba masih mendominasi dengan jumlah total 17 perkara di Lumajang, Senin (22/07/2019).
“Yang kami musnahkan ini adalah barang bukti sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap mas,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Kandi saat dikonfirmasi ArahJatim.com.
Barang bukti yang dimusnahkan bersama pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Lumajang terbagi menjadi lima bagian, yaitu empat perkara undang-undang darurat, sembilan perkara undang-undang kesehatan, satu perkara undang-undang perdagangan, enam belas perkara undang-undang KUHP, dan tujuh belas perkara undang-undang narkotika.
Dari 47 perkara ini, ada satu pucuk senpi (senjata api) yang juga dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan merusaknya menggunakan mesin pemotong besi.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengapresiasi kinerja penegak hukum selama ini, sebab dibanding tahun lalu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Lumajang mengalami penurunan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja penegak hukum di Lumajang, yang pasti kami dari pemerintah akan mendukung sepenuhnya penegakan hukum di sini,” terangnya.
Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas dengan berkurangnya barang bukti kejahatan yang selama ini digunakan. (Rokhmad)
foto:
Didampingi pimpinan Forum Pimpinan Daerah (Forkompimda), Bupati Lumajang Thoriqul Haq memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan hasil penyitaan selama enam bulan terakhir, Senin (22/07/2019). (Foto: arahjatim.com/rokhmad)












