Kejari Kabupaten Kediri Lakukan Penahanan Tersangka  HE Direktur PT Baliwong Indonesia Atas Dugaan Korupsi Dana Jasa Kebersihan RSUD Pare 

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Kejari Kabupaten Kediri Dalam Tahap Penyidikan Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dengan Inisial HE (Sebagai Direktur Pt. Baliwong Indonesia), atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan pada RSUD Pare Kabupaten Kediri TA. 2018 sampai 2020  Selasa (14/11/2023) 

Tersangka HE sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor PRINT: TAP–01/M.5.45/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HE sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia, yakni pada tahun 2018 s.d. 2020 RSUD Pare Kabupaten Kediri terdapat kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan yang dilaksanakan oleh PT. Baliwong Indonesia, menggunakan dana BLUD, dengan total anggaran sebesar  5,5 Milyar. Namun tersangka selaku Direktur PT Baliwong Indonesia tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Tersangka selaku Direktur PT Baliwong Indonesia tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja, sehingga merugikan Negara sebesar Rp 398.480.129,33 rupiah,” Jelas Iwan Nuzuardhi, Kasi Intel Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri dalam rilis di Kantor Kejari Kabupaten Kediri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun. 

“Tersangka saat ini kami tahan, kita titipkan dan di bawah ke rutan kelas 1 Surabaya Kejaksaan tinggi Jawa Timur, sambil menunggu proses persidangan, hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses persidangan dimana persidangannya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya ” pungkasnya. (das) 

No More Posts Available.

No more pages to load.