Blitar, ArahJatim.com – Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba antarkota. Mereka berjumlah lima orang masing-masing Indra (32), Didik (46), Saiful (26) ketiganya warga Kabupaten Blitar, Dadang (24) warga Kelurahan Kepanjen Kidul Kota Blitar serta Heri Praminto (35) warga Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.
Dari tangan para tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras berbahaya sebanyak 17.092 butir pil Dexikof, satu paket sabu siap edar, 1 buah telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi, serta uang tunai sebesar 470 ribu rupiah.
Di hadapan petugas, salah seorang tersangka mengaku, ia mengedarkan dan menawarkan obat berbahaya kepada orang-orang yang main play station di tempatnya.
“Saya mendapatkan barang haram tersebut dari bandar di daerah Madiun, dengan cara bertransaksinya model ranjau. Yakni kita pesan terus barangnya ditaruh di suatu tempat.” aku Indra, tersangka pengedar narkoba.
Kasat narkoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahila Wahyu Yuha mengatakan, dalam seminggu terakhir, pihaknya berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Setelah kami lakukan penyelidikan kami berhasil membekuk lima pengedar,” ungkap AKP Huwahila Wahyu Yuha.
Akibat perbuatannya kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 127 KUHP tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (mua)