
Lumajang, ArahJatim.com – Tak terima kadesnya ditahan, ratusan warga Desa Kertowono, Kecamatan Gucialit Lumajang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lumajang pada Senin (16/07/2018). Mereka mendesak agar kepala desanya dibebaskan, namun pihak Kejaksaan Negeri Lumajang tetap membawa Sutiyo, kepala desa Kertowono ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang.
“Kami disini hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Agung, sebab terdakwa kades atas nama Sutiyo ini divonis bersalah dalam kasus penggelapan dalam jabatannya,” ungkap Teuku Muzafar, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang saat ditanya ArahJatim.com.
Sebelumnya, kasus yang dilaporkan oleh Syamsi (42) yang tak lain merupakan bawahannya sendiri ini sebagai kepala dusun tahun 2015. Kasusnya divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Lumajang, namun pihak kejaksaan melakukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan terdakwa ini terbukti dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatannya.
“Dia ini terbukti menguasai barang bukan haknya, yakni gaji kepala dusunya yang tak dibayar selama 6 bulan, kurang lebih besarannya Rp. 7.500.000,” tambahnya.
Meski massa masih menduduki jalan di depan kantor Kejaksaan negeri Lumajang, namun tak mengurungkan pihak kejaksaan setempat untuk eksekusi kasus tersebut. Sang kades tetap di tahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. (rokhmad)