Surabaya, ArahJatim.com – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (11/1).
Kedatangan AJI di PN Surabaya menjelang sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan wartawan Tempo yang rencananya akan digelar keesokan harinya, Rabu (12/1).
Aksi itu diwarnai oleh pembentangan spanduk yang salah satunya bertuliskan Darurat Demokrasi dan Kebebasan Pers.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menuturkan supaya majelis hakim memutuskan hukuman maksimal terhadap pelaku penganiayaan terhadap jurnalis.
“Tentu kami berterima kasih dan berharap dukungan sepenuhnya agar hukuman maksimal bisa dijatuhkan,” kata Eben.
Eben menerangkan, jika nantinya putusan hakim tidak sesuai dengan harapan, maka AJI akan menempuh jalur hukum berikutnya. “Kami akan menempuh jalur hukum berikutnya bersama tim kuasa hukum,” terang Eben.
Sementara itu Humas PN Surabaya Martin Ginting berujar akan menyampaikan kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
“Aspirasi dan permohonan dari AJI akan kami teruskan kepada Pimpinan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” ucap Martin Ginting.
Sebelumnya, seperti diketahui kekerasan dan penganiayaan dialami Nurhadi wartawan Tempo yang sedang melakukan tugas peliputan di gedung Samudera Bumimoro, Surabaya. Nurhadi yang akan melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Angin Prayitno Aji Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang sedang ditangani KPK.
Nurhadi saat itu diamankan, kemudian dianiaya oleh sekelompok orang, bahkan mereka membawa Nurhadi ke sebuah hotel dengan ancaman tidak menayangkan berita dan foto yang diambil Nurhadi dari lokasi resepsi di gedung Samudera Bumimoro.
Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua polisi aktif masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa menilai kedua terdakwah bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.












