Tulungagung, ArahJatim.com – Menyikapi akhir akhir ini terkait laporan ungkap kasus narkoba yang dilakukan Polsek jajaran dan Polres Tulungagung sendiri, diakui Kapolres Tulungagung AKBP Handoni Subiakto, proses analisa dan faktor penyebabnya belum bisa disampaikan.
Dalam wawancara dengan media, termasuk ArahJatim.com usai konpress di halaman Mapolres Tulungagung Senen 28/3/2022, Kapolres menjelaskan, pihak polres masih melakukan analisa yang dilakukan timnya, mengapa justru jelang bulan Ramadhan, ada peningkatan jumlah kasus narkoba di wilayah Tulungagung.
” Kami akan melakukan evaluasi dan mapping ke sejumlah wilayah di Tulungagung yang sering dilakukan sebagai tempat transaksi. Bahkan pengawasan khusus juga akan kami lakukan. Tingginya tren kasus penyalahgunaan narkoba di Tulungagung belum bisa diidentifikasi penyebabnya karena tahapan evaluasi masih dilakukan. Beberapa dugaan sebab sudah dikantongi, diantaranya apakah permintaan narkoba di Tulungagung tinggi, atau menjadi tempat perlintasan, bahkan mungkin dianggap sebagai tempat yang berpotensi jauh dari pengawasan”, papar Kapolres .
Pasal yang dikenakan adalah 114 subsider pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 197 subsider pasal 196 UU No.36 tentang kesehatan, pasal 142 UU No.18 tahun 2012 tentang pangan, terakhir pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf g dan UU no.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Data yang kini disampikan, dalam kurun Februari- Maret 2022, polisi telah menangani sebanyak 37 kasus dengan 39 tersangka yang ditetapkan. Dari 39 tersangka itu, terdiri dari 36 tersangka berjenis kelamin laki-laki, 3 tersangka perempuan dan 3 tersangka statusnya residivis atau pernah melakukan tindak pidana serupa.(dni)











