Surabaya, ArahJatim.com – Oknum TNI AD, Koptu IR jalani sidang dengan agenda putusan dalam dugaan tindak asusila yang dilakukannya terhadap MS, istri dari ST di Pengadilan Militer Surabaya.
Dalam sidang tersebut, Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol CHK Arif Sudibya memvonis Koptu IR dengan hukuman 7 bulan kurungan dan juga pemecatan.
“Pada intinya, hasil persidangan tadi terdakwa dijatuhi vonis 7 bulan penjara dan ada penambahan pemecatan,” ungkap Serka Aji selaku pengelola perkara, Kamis (14/10).
Serka mengatakan jika seusai persidangan, terdakwa langsung ditahan disebabkan sebelumnya belum pernah ditahan
“Tadi terdakwa langsung dibawa ke Denpom,” katanya.
Selain itu, Terdakwa juga akan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Sebelumnya dalam tuntutan terdakwa dituntut oleh Oditur dengan kurungan 1 tahun ditambah pemecatan.
Menanggapi putusan tersebut, ST yang melaporkan perkara ini ke Pomdam V Brawijaya pada 7 Februari yang lalu mengatakan lega dengan hasil putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Dirinya berpendapat bahwa penegakan hukum sudah berjalan sesuai fakta di lapangan.
“Tadi dijatuhi hukuman 7 bulan dan pemecatan. Saya bersyukur proses hukum ini bisa berjalan lancar dan sesuai fakta,” kata ST.
Pasalnya, kata ST, sebelumnya terdakwa enggan mengakui jika telah terjadi tindak asusila yang dilakukan kepada istrinya hingga pada akhirnya menghasilkan anak.
“Saya berpedoman sama hasil tes DNA-nya yang mengatakan identik 99,99995 persen mirip dengan terdakwa,” tandasnya.
Senada dengan itu, penasihat hukum ST, Dwi Heri Mustika mengaku turut senang dengan hasil sidang putusan tersebut. Menurutnya rasa keadilan untuk kliennya telah terpenuhi dengan vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim kepada terdakwa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Surabaya III-12 yang diketuai Letkol CHK Arif Sudibya, dan Oditur Letkol CHK Bambang Sugiarto, kami merasa dapat keadilan atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Koptu IR, yakni 7 bulan penjara dan pemecatan,” bebernya.
Menurut Dwi Heri, mengenai upaya hukum banding yang akan dilakukan oleh terdakwa, hal tersebut merupakan hak masing-masing pihak yang berperkara untuk melakukan upaya hukum.
“Terkait terdakwa upaya hukum banding, itu adalah hak terdakwa,” pungkas Dwi Heri Mustika.












