Blitar, Arahjatim.com – Sat Narkoba Polres Blitar Kota dalam Operasi Semeru Tumpas Narkoba, berhasil menangkap 8 pengedar sabu-sabu antar kota. Masing-masing YN warga Garum, WW warga Srengat, AB dan CY warga Kota Blitar, MD warga Tulungagung, dan AR warga Kota Malang. Sementara 2 tersangka narkoba perempuan, yakni ES dan ER sudah dititipkan di Lapas Blitar.
“Satu pelaku berinisial AR yang kami tangkap merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di LP Lowokwaru Kota Malang. Pihak kami menyita barang bukti sabu-sabu seberat 9,73 gram dari pelaku. ,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahilla W, saat merilis kasus itu, Rabu (25/4/2018).
Sementara dua tersangka wanita berinisial ER adalah wanita pemandu lagu dan EN warga Kanigoro Kabupaten Blitar adalah Ketua Lembaga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau lembaga rehab bagi pecandu narkoba.
“Yang IPWL ini seharusnya ikut merehab pecandu tapi malah jadi pengedar dan pengguna,” tambah Huwahilla.
Dari delapan pelaku yang kami tangkap, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 14,56 gram sabu dan 439 butir pil carnopen. (mua)