Inilah, Penyebab Lima Pemuda Keroyok Remaja Hingga Kritis

oleh -
oleh
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono pres rilis kasus pengroyokan 5 orang terhadap remaja dibawah umur.(Foto:Arahjatim.com/mua)

Blitar, Arahjatim.com – Lantaran terpengaruh miras, lima pemuda keroyok remaja yang masih di bawah umur, yakni AP (17) Desa Gembongan Kecamatan Ponggok hingga kritis. Korban mengalami luka retak di kepalanya, akibat dihantam pake batu.

Kelimanya diketahui menggeroyok korban setelah melakukan pesta miras.  AP dianggap menantang lima pelaku karena memelototi mereka.

Mereka diantaranya, Lufna Asmara (30) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Komsin (23) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponngok, dan Gasur (37) warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok. Ketiganya ditangkap dan sudah diamankan di Mapolres Blitar.

arahjatim new community
arahjatim new community

Sementara dua tersangka lainnya Yon dan Tri melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Pelaku ada lima orang, mereka sebelumnya minum-minuman keras di sebuah rumah kosong karena merasa ditantang oleh korban yang saat itu sedang melintas kelimanya langsung mengeroyok korban,” papar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Jumat (22/6/2018).

Kelima pelaku menggeroyok korban menggunakan gitar milik salah satu pelaku dan bongkahan tembok yang berada di rumah kosong. Luka di kepala korban diduga akibat dihantam bongkahan tembok tersebut.

“Korban kondisinya kritis karena mengalami luka parah di kepala akibat dihantam benda tajam yang menyebabkan tengkorak kepala retak, selain itu jari kiri korban juga putus,” terangnya.

Salah satu pelaku Gasur mengaku, saat melakukan pengeroyokan ia dalam kondisi di bawah pengaruh miras. Ia mengaku merasa tersingung setelah korban memeloti kelima pelaku.

“Waktu itu dia (pelaku) menghina kami dengan memelototi,” aku Gasur.

Barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, dua  bongkahan temboh, sebuah gitar yang sudah hancur dan botol air mineral yang masih beraroma miras ikut diamankan.

Kelimanya diancam pasal 80 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(mua)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.