Blitar, Arahjatim.com – Sepanjang Januari-Desember 2018 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar sudah mendeportasi lima warga negara asing (WNA), dan melaksanakan tindakan projustisia terhadap satu WNA asal Pantai Gading. Kelima WNA yang dideportasi bermasalah soal izin tinggal.
“Ada lima yang kita deportasi, dua dari Pantai Gading, satu dari Rusia, satu dari Jepang, dan satu lagi dari Cyprus. Sedangkan satu WNA asal Pantai Gading atas nama Conan Nzueange Olievier kita lakukan penindakan pidana,” ungkap Muhammad Akram, Kepala Imigrasi Kelas II Blitar saat rilis di Kantor imigrasi.
Baca juga:
- Dua WNA Ditangkap Pihak Imigrasi Blitar, Ini Penyebabnya.
- Diduga Akan Digunakan Untuk TKI Nonprosedural, Puluhan Paspor Ditunda Imigrasi Blitar.
- Luar Biasa….Urus Paspor Hanya 10 Menit Di Imigrasi Blitar.
Akram menambahkan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA, pihaknya mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di tingkat kecamatan. Dia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA di masing-masing wilayahnya.
“Selama 2018 pihak imigrasi Kelas II Blitar menerbitkan paspor sebanyak 25.939, dan menangguhkan 127 paspor karena dicurigai sebagai TKI nonprosedural. untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 171 orang, penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) 96 dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 6 orang,” pungkas Akram.
Kantor Imigrasi kelas II Blitar juga meraih beberapa penghargaan, seperti juara 1 predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), juara 2 pelayanan berbasis HAM. (mua)