
Blitar, ArahJatim.com – Belasan ribu pil dobel-L diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota dari tangan empat pengedar narkoba. Mereka masing-masing Mardiono (37) warga Desa Selopuro Kecamatan Selopuro, Aditia (22) warga Kecamatan Selopuro, Rozikin (23) dan Purwanto (27), keduanya warga Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Para tersangka, sengaja mengelabui petugas, dengan mengemas belasan ribu pil dobel-L itu dalam kantong plastik berisi 1.000 pil perkemasan, dan pada kemasannya tertera pil itu merupakan vitamin B1 produksi Bina Prima Firma (BPF) Palembang.
Kasat narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyun Yuha mengatakan, pihaknya menduga peredaran pil dobel-L yang dikemas dalam kemasan vitamin B1 ini merupakan modus baru. Yang dilakukan bandar besar untuk mengelabui petugas.
“Ini modus baru karena obat jenis ini sudah dilarang peredaranya sejak 2013 karena sering disalahgunakan,” ungkap AKP Huwahila Wahyun Yuha.
Di hadapan petugas, salah seorang tersangka, Saeroji mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kediri.

“Satu bungkus dobel-L berisi 1.000 butir saya beli dengan harga Rp 600 ribu dan dijual kembali seharga Rp 750 ribu perbungkus. Dan barang tersebut kami edarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.” aku Saeroji.
Keempat pelaku kini harus meringkuk di Mapolres Blitar Kota. Keenamnya akan dijerat dengan pasal 121 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mua)