Dugaan Penipuan Pembiayaan Bisnis Batu Bara, Saksi Sebut Terdakwa Masih Nunggak 6 Miliar

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Direktur utama PT Progo Puncak Group, James Susanto hadir dalam persidangan lanjutan yang menyeret Komisaris Utama PT Sumber Baramas Energi (SBE), Indro Prayitno dalam kasus dugaan penipuan pembiayaan pembelian batu bara. Kehadirannya menjadi saksi bersama dengan 5 orang lainnya yaitu Ferry Ferdiansyah selaku Pegawai Bank Mandiri Cabang Citraland, Andreas Napitupulu sebagi pegawai BCA, Johanes Handoko selaku Direktur utama PT. SBE, kemudian Asep Nurjaman selaku Direktur Operasional PT SBE serta Paulus selaku Komisaris PT SBE.

Dalam keterangannya James menyebut jika memang terjadi hutang piutang antara perusahaannya dan perusahaan PT SBE guna melakukan pemebelian batu bara yang akan dikirim ke PT PLN Batu Bara (PLNBB).

“Perjanjian hutang piutang itu tercatat dalam kontrak yang ditandatangani oleh Alexandria dan juga terdakwa,” kata James di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/10).

pasang iklan orange

Dalam hutang piutang itu, kata James, belum ada pelunasan yang dibayarkan oleh PT SBE hingga saat ini. James mengaku masih ada uang sekitar 6,383 miliar yang masih belum disetorkan ke perusahaannya tersebut.

“Uang yang belum dikembalikan ada sekitar 6,383 miliar. Dan untuk pembayaran ganti rugi dengan apartemen saya tidak tahu,” ujarnya.

James mengaku di perusahaanya itu tidak dapat menerima ganti rugi dengan selain uang. Jika pun ganti rugi tersebut dengan apartemen, maka menunggu apartemen tersebut laku terjual.

James mengatakan, total keseluruhan dana yang dikucurkan dalam peminajam dana untuk proyek suplai batubara beserta bunga dan denda sebesar Rp 10,7 miliar, namun pihaknya hingga saat ini PT SBE masih memiliki tunggakan sebesar Rp 6,383 miliar.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Indro Prajitno mengaku jika keterangan saksi banyak kesalahan. Terdakwa menyatakan jika PT Progo Puncak Group tak ada kaitan hukum dengan PT SBE.

“Standing intruction itu bukan untuk pembayaran ke PT Progo. Dan kami sudah membayar sebagian hutang menggunakan unit Apartemen,” ungkap terdakwa.

Menyambung ke saksi Fery Ferdiansyah dan Andreas Napitupulu, keduanya mengatakan jika memang benar adanya usaha pencairan cek di bank tempat mereka bekerja. Namun cek tersebut tidak cukup saldo sehingga proses pencairan gagal.

“Cek itu dari cabang Bogor, setelah kami konfirmasi ternyata saldonya tidak cukup. Maka dari itu tidak bisa dicairkan,” jelas Fery singkat.

Sementara itu, Direktur PT SBE, Johanes Handoko saat memberikan kesaksiaanya ia membenarkan jika pengiriman batu bara tersebut bermasalah saat pengiriman tahap ketiga, yang kemudian itu berlanjut hingga pengiriman keempat. Permasalahan itu ia utarakan lantaran kekurangan dana.

“Benar, memang semua pembiayaan itu dari pak Alexandria. Dan dana di pengiriman keempat sebesar 6,2 miliar,” akunya.

Dana itu, kata Johanes dikucurkan sekitar tahun 2019 yang lalu. Dan hal itu sudah sesuai dengan invoice dari Alexandria selaku pemberi modal.

Disinggung mengenai penawaran saham sebesar 40 persen yang diutarakan oleh Alexandria pada persidangan sebelumnya, Johanes lantas membantah keterangan tersebut. Menurut dia pihaknya tak pernah memberikan penawaran seperti itu.

“Saya tidak pernah menjanjikan akan memberikan saham sebesar 40 persen kepada pak Alex, terkait BAP (berita acara pemeriksaan) yang mengatakan 40 persen, saya lupa,” tandasnya.

Seusai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, Adi Gunawan menjelaskan jika kliennya sudah ada iktikad baik dalam sengketa kasus ini. Hal itu ia katakan dengan pembuktian cicilan sejumlah uang hingga unit apartemen yang telah diberikan kepada pelapor.

“Aliran dana itu sudah ada iktikad baik dari PT, kemudian tadi perihal cek yang dipermasalahkan itu sifatnya hanya sebagai pembackup jaminan. Kalau lebih bisa dikembalikan,” jelasnya.

Adi menyebut jika laporan di Polda atas kliennya tersebut pernah diperiksa langsung oleh tim dari Mabes Polri, dan hasilnya juga tak ditemukan pidana.

“Tim dari Mabes Polri menyatakan jika perkara ini bukan perkara pidana,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.