Tulungagung, ArahJatim.com – Masyarakat kecamatan Ngunut Tulungagung, dikejutkan adanya kasus buaya di wilayah lingkungan 9 desa Ngunut kecamatan Ngunut Tulungagung. Gara gara seorang pemuda memelihara buaya tanpa didukung dokumen yang Syah, atas kemauan mencintai reptil, akhirnya pemuda di lingkungan itu harus berurusan dengan polisi.
HN, pemuda yang berusia 38 tahun yang tinggal di lingkungan 9, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Pasalnya dirinya memelihara binatang yang dilindungi, secara ilegal.
Kasus ini terungkap, berawal dari adanya unggahan di media sosial yang kemudian oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung ditindaklanjuti. Dengan menggandeng pihak BKSDA , kemudian melakukan penyelidikan ,dan akhirnya kasus itu bisa terungkap tuntas kurang dari 14 jam.
Kapolres Tulungagung, melalui Kasat Reskrim, Moh Nur, mengaku kalau belum lama ini timnya memang, telah menemukan kasus itu.
Saat press rilis di TKP, Rabu 22/11/2023, AKP M.Nur , atas nama Kapolres Tulungagungung membenarkan hal itu.
“Setelah kita lakukan penyelidikan bersama BKSDA ternyata satwa yang ada di rumah tersangka ini memang benar, termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum/1/12/2018/ tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-” terang Kasat Reskrim , AKP M.Nur.
Selain dua buaya yang dinyatakan melanggar undang undang, HN ternyata juga memelihara landak Jawa yang juga dilindungi.
Sementara dlm kesempatan terpisah, di rumah tersangka, HN, dirinya mengaku sebagai pecinta binatang, dan khusus buaya itu sudah dipelihara selama tujuh tahun silam. Dirinya mengaku tidak mendaftarkan, karena mengaku tidak mau ribet, dan caranya tidak tahu secara jelas, untuk mendaftar hewanya itu. ( Doni )