Divonis 4 Bulan Dan Denda 1 Juta, Perusak APK Tidak Ditahan

oleh -
oleh
Suasana sidang kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik caleg DPR-RI, Banyu Biru Djarot dari PDIP dan caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kojin dari PKB dengan terdakwa, Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (28/3/2019). (Foto: arahjatim.com/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – Sidang kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik caleg DPR-RI, Banyu Biru Djarot dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kojin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan terdakwa, Darmawan kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (28/3/2019). Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis tersebut dimulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Saptono SH memutus terdakwa Darmawan bersalah karena secara sah dan sengaja merusak APK milik Muhammad Kojin dan Banyu Biru Djarot. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Meski demikian, Ketua PAC PDIP Siliragung tersebut tidak perlu menjalani masa hukuman. Hukuman wajib dilakoni terpidana apabila dalam masa percobaan 5 bulan melakukan kesalahan serupa.

arahjatim new community
arahjatim new community

Baca juga:

“Bagaimana terdakwa, dan pengacara, apakah menerima putusan ini atau banding? Silakan dikomunikasikan dulu,” tanya Hakim Ketua Saptono SH, usai membacakan putusan.

Atas putusan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Firdaus Yulianto, menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perkara tersebut. Firdaus juga menyatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dianggap sangat profesional.

“Nanti kita koordinasi dengan keluarga untuk menentukan banding atau menerima. Saya anggap vonis yang dijatuhkan hakim juga sangat profesional,” ujar Firdaus.

Firdaus Yulianto, pengacara terdakwa Darmawan. (Foto: arahjatim.com/ful)

Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda tipis dengan tuntutan JPU yang menuntut 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Usai sidang putusan, terpidana Darmawan langsung berlalu dari ruang sidang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyerahkan berkas perkara perusakan APK milik Banyu Biru, caleg DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Kojin, caleg DPRD Kabupaten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 521 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.