Kediri, ArahJatim.com – Pemusnahan 9.978 e-KTP rusak dan invalid dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak. Dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam surat itu memerintahkan kepada seluruh Bupati atau Wali Kota untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid di wilayah kerja masing-masing di seluruh Indonesia.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di selatan Gedung Dispendukcapil, Kamis (20/12), sekitar pukul 10.00 WIB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kadispendukcapil, Inspektorat, DPPKAD Kabupaten Kediri, Satpol PP Kabupaten Kediri serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Baca juga :
- Apel Siaga dalam Rangka Persiapan Penanggulangan Bencana
- Tiap 5 Tahun Suku Tengger Semeru Gelar Ritual Adat Ini Untuk Tolak Bala
- Ribuan Warga Berebut Air Bekas Jamasan Gong Kyai Pradah, Ternyata Ini Alasannya
Ditemui usai kegiatan, Noor Rokhayati, SH, MM, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri menjelaskan, hari ini telah dilakukan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Desember 2018.
e-KTP yang telah rusak dan invalid tersebut harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.
“Untuk kerusakannya bermacam-macam, mulai dari rusak secara fisik seperti patah ataupun kerusakan lainnya. Sedangkan e-KTP invalid adalah masyarakat yang sudah ganti status misalkan sudah menikah, kemudian ada yang pindah alamat atau pindah ke luar daerah,” jelasnya.
“Sampai saat ini untuk prosentase kepemilikan kita sudah mencapai sekitar 90%. Untuk prosesnya memang ada beberapa yang masih kita terbitkan dengan surat keterangan karena blangko KTP kita tidak pengadaan sendiri tapi dapat dari pemerintah pusat,” kata Noor Rokhayati. (Kominfo)