Kediri, ArahJatim.com – Kartu Indonesia Pintar (KIP) bukan penentu siswa menerima beasiswa bidikmisi untuk kuliah.
KIP hanya sebagai prasyarat untuk pengajuan.
Sedangkan, penentu siswa mendapatkan beasiswa bidikmisi untuk kuliah tetap menjadi kewenangan perguruan tinggi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Suharsono menyusul ramainya pengajuan KIP oleh kecamatan.
“Saat ini kecamatan berbondong-bondong mengajukan KIP kuliah ke Dinsos,” ujar Suharsono, Kamis (6/2/2020).
Jika pun Kemenristek Dikti mengumumkan bahwa pelamar bidikmisi harus melampirkan KIP lewat Dinas Sosial, Suharsono meluruskan bahwa Dinas Sosial hanya memberikan surat keterangan.
“Bahwa yang bersangkutan merupakan warga prasejahtera yang sudah masuk dalam basis data terpadu,” sebutnya.
Surat keterangan yang dikeluarkannya, imbuh Suharsono, berfungsi sebagai lampiran persyaratan pengajuan bidikmisi.
“Jadi, jangan disalahartikan kalau rekomendasi itu penentu siswa memperoleh bidikmisi,” tegas Suharsono.
Jumlah pemohon KIP masing-masing kecamatan cukup banyak. Data yang dihimpun Dinas Sosial, pemohon per Januari 2020 tembus 300 siswa. Angka ini masih dinamis hingga saat ini.
Dalam hal ini, desa menjadi penentu. Sebab, filter penduduk prasejahtera yang dapat mengajukan KIP ada di tangan desa.
Pasalnya, surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Sosial mengacu pada berkas yang diloloskan oleh desa dan kecamatan.
“Tentunya kalau sudah datang ke Dinsos membawa persyaratan yang lengkap, kita tidak bisa menolak dan membatasi, karena dari desa sudah ada rekomendasi bahwa siswa tersebut tidak mampu,” jelas pria berkacamata ini.
Namun demikian, Dinsos tetap melakukan langkah verifikasi dan validasi dengan melakukan pengecekan secara langsung.
Sehingga, semua data yang masuk ke Dinsos tak automatis tercatat dalam basis data terpadu.
Hasilnya, dari verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinsos, ditemukan warga yang ternyata cukup mampu, tapi menginginkan mendapatkan KIP.
“Kita tidak bisa menyalahkan, bisa jadi belum punya pengetahuan kalau mendapatkan KIP itu untuk warga miskin. Mereka tidak memahami, maka perlu kami sosialisasikan,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Camat Plosoklaten Muhammad Sa’roni menyatakan pihaknya belum memantau ada pengajuan KIP di wilayahnya.
“Belum terpantau. Saya belum merasa menandatangani pengajuan KIP,” jawabnya singkat.
Seperti diketahui, siswa dari keluarga pemilik kartu keluarga sejahtera (KKS), kartu perlindungan sosial (KPS), atau termasuk dalam program keluarga harapan (PKH), berhak atas bantuan dana pendidikan dan memiliki KIP.
Mengacu pada RAPBN 2020, siswa yang berhak memperoleh KIP kuliah harus sudah memiliki KIP sejak di bangku sekolah. Mereka yang memiliki KIP sejak sekolah dapat mengikuti seleksi masuk PTN atau PTS.( das)