Dianggap Menipu, Tan Irwan Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Subagia Astawa menjatuhi vonis 2 tahun dan 9 bulan penjara kepada Tan Irwan, terdakwa kasus penipuan modus kerjasama pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal.

“Mengadili terdakwa dengan pidana 2 tahun 9 bulan karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan bahan bakar minyak kapal yang mengakibatkan Soetijono rugi Rp 9.300.000.000,” ujar hakim Subagia saat membacakan amar putusannya, Rabu (26/10).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 3 tahun kurungan.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

pasang iklan orange

Menyikapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis tersebut.

tahun 2007 Terdakwa berkenalan dengan korban Soetijono. Saat perkenalan terdakwa mengaku mempunyai usaha pelayaran/ angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima.

Sekitar tahun 2012, terdakwa menemui korban Soetijono menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal.

Ketika itu terdakwa mengatakan kepada saksi Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 persen setiap bulannya dan untuk setiap penyertaan modal, terdakwa akan memberikan jaminan Cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diterima dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu 1 bulan.

Untuk meyakinkan korban Soetijono, terdakwa menyerahkan Cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada korban Soetijono.

Sewaktu menyerahkan Cek/BG, Terdakwa tahu betul bahwa dalam rekening banknya sebenarnya tidak tersedia dana atau uang yang cukup. Namun oleh Terdakwa Cek/BG tersebut diterbitkan tanpa diberi tanggal jatuh tempo, dengan harapan korban Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa.

Terpikat dengan kesemuanya itu, korban Soetijono pun menyerahkan kepada Terdakwa secara bertahap uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9.300.000.000, kepada Terdakwa melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono.

Setelah terdakwa menerima uang dari korban Soetijono ternyata bunga yang pernah dijanjikan tidak ada realisasinya. Serta cek yang diberikan oleh terdakwa tidak bisa dicairkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.