Tulungagung, Arahjatim.com – Sebuah tindakan “konyol”, telah terjadi di Tulungagung. Seorang pencuri pakaian dalam wanita, ditangkap warga. Kejadian itu tepatnya di desa Plosokandang kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawatimur.
Kejadian itu diketahui dilakukan seorang pelaku yang berinisial Dod (28) warga Desa Tunggulsari, yang merupakan tetangga desa, dimana TKP dilakukan. Atas perbuatanya, pemuda yang tidak punya pekerjaan tetap itu, akhirnya diketahui dan akhirnya ditangkap warga.
Peristiwa itu terjadi pada malam Minggu,12/4/2025, pukul 22.00 wib. Pelaku akhirnya ditangani oleh Polsek Kedungwaru.
Kades Plosokandang , Agus ” jendral” Waluya, kepada media online ini, membenarkan kejadian tersebut. Disampikan, atas kejadian itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polsek setempat.
“Petugas Polsek Kedungwaru telah mendatangi dan mengamankan seorang diduga melakukan pencurian celana dalam wanita di tempat jemuran rumah kost, yang ada di wilayah desa kami”, ungkap kades.
Keterangan yang sama juga diberikan Kapolres Tulungagung, melalui Ipda Nanang Murdianto, Kasihumas Polres Tulungagung, Senen,14/4/2025. Kejadian itu dilakukan (Dod), disebuah rumah kost bermama Sutoyo , warga desa setempat. Setelah ditangkap dan dibawa ke kantor desa , korban dan para tetangga juga hadir menjadi saksi di balai desa,dan saksi-saksi turut hadir di kantor Desa Plosokandang.
” Awalnya pelaku Dod pada pukul 21.00 wib berangkat sendirian dari rumahnya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Merah Putih dengan nomor polisi AG 5890 RAA.
Ia datang dengan niat memang untuk mencari atau mengambil celana khusus milik wanita,” ucap Nanang.
Ditambahkan, saat melintas di Desa Plosokandang, Dod melihat celana dalam wanita warna merah yang berada dijemuran. Saat melihat hal tersebut pelaku langsung memarkir sepeda motornya di depan rumah kost dan berjalan kaki untuk mengambil celana dalam wanita yang berada dijemuran lantai dua,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil celana dalam wanita, Dod bergegas meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Namun, Dod kepergok warga disekitar yang langsung mengamankan dan dibawa ke kantor Desa Plosokandang.
Dihadapan polisi dan kepala desa, pelaku mengaku mengambil celana dalam wanita tersebut dengan tujuan digunakan untuk imajinasi kebutuhan seksualnya.
Setelah dilakukan proses awal,Dod telah mengakui perbuatannya. (Dod) ingin permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diproses hukum.
“Hasil mediasi, korban tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dan pelaku agar bersedia untuk membuat surat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut”. ( don1 )