
Blitar, Arahjatim.com – Seorang pria bernama Winarso (38) warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditangkap Satreskrim Polsek Lodoyo Barat-Blitar. Pelaku diringkus setelah terbukti mencuri dua ekor kambing milik Suhariyanto, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dengan cara menyaru sebagai pemulung.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua ekor kambing, sepeda motor dan keranjang tempat barang rongsokan yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan hasil curiannya.
Kapolsek Lodoyo Barat AKP Sapto Rahmadi mengatakan, pelaku ini pura-pura mencari barang rongsokan di belakang rumah korban. Saat itu pelaku melihat dua ekor kambing berada di luar kandang.
“Kemudian pelaku memasukkan [kambing hasil curiannya] ke dalam karung putih dan membawanya pergi. Saat itu rumah sedang sepi ditinggal pergi oleh korban. Kemudian pelaku melarikan diri,” terang AKP Sapto Rahmadi, Kapolsek Lobar Kamis (2/8/2018).
Pelaku yang melarikan diri berhasil ditangkap 4 Km dari tempat kejadian. Diduga ketakutan, pelaku terjatuh dari sepedanya. Saat itulah kambing yang dibawanya bersuara.
Warga yang mengetahui hal itu kemudian memberitahu korban. Ternyata, kambing yang dibawanya dipastikan milik korban Suhariyanto.
“Petugas yang datang ke TKP kemudian membawa [pelaku] ke Mapolsek (Lodoyo Barat) untuk dilanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Sapto.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku, nekat mencuri kambing karena butuh biaya untuk keperluan sekolah anaknya.
“Saya kepepet uang untuk biaya menjahitkan baju seragam milik anak saya,” aku Winarto, pelaku pencurian kambing.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mua)