Demi Estetika Kota, Komisi A Usulkan Penataan Reklame

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Kota DPRD Kota Surabaya mengusulkan penataan reklame secara daring seiring dengan perkembangan zaman dan estetika Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna, mengatakan untuk penataan reklame dengan daring, Komisi A mengusulkan adanya perubahan Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kami telah menyiapkan beberapa kawasan sebagai wujud perkembangan zaman yang semuanya bersifat daring,” ujar Ayu.

arahjatim new community
arahjatim new community

Untuk itu, penempatan reklame di Surabaya akan dibagi menjadi beberapa kawasan kendali, yakni kawasan kendali ketat, kawasan kendali sedang, kawasan kendali rendah, kawasan khusus, dan kawasan tanpa reklame.

“Ini dilakukan supaya bisa mengontrol keberadaan reklame di Kota Surabaya,” tambahnya.

Ayu menjelaskan, untuk kawasan khusus pihaknya menginginkan reklame sebuah videotron yang isinya tentang perkembangan budaya, seni dan wisata yang ada di Kota Surabaya. Sedangkan reklame, kata dia, masuk ke ranah lingkungan rumah yang ada di jalan utama.

“Dalam artian tidak hanya orang yang bisa memancang tiang reklame, tapi bagaimana kita melihat estetika Kota Surabaya,” terangnya.

Ayu menegaskan bahwa kesepakatan ini telah dilakukan dengan beberapa pakar terkait reklame, salah satunya dosen Fakultas Hukum Narotama Dr Rusdianto Sesung, S.H, M.H. dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Surabaya.

“Pemantuan secara daring diharapkan segera bisa menjadi kenyataan agar mimpi kami dari Komisi A bisa diwujudkan oleh pihak terkait,” ungkapnya.

Harapan Ayu Khrisna nantinya semua pengawasan satu pintu, apabila ada pengusaha reklame yang akan habis masa berlakunya secara otomatis akan ada peringatan secara daring.

“Setidaknya masyarakat, dewan dan kolega bisa tahu bila habis masa berlaku kontraknya. Jadi sekaligus minta pemkot buat sistem pengawasan kendalinya,” tutupnya. (fm)

No More Posts Available.

No more pages to load.