Blitar, ArahJatim.com – Menindaklanjuti keresahan masyarakat atas keberadaan kandang babi di Desa Tembalang Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Petugas Satreskrim Polres Blitar langsung mendatangi dan memeriksa lokasi.
Petugas memeriksa saluran pembuangan kotoran babi yang dibuang langsung ke sungai di belakang kandang. Baik saluran yang ada di dalam kandang maupun yang di luar kandang. Akibat pembuangan limbah atau kotoran babi ini, sungai yang banyak dimanfaatkan warga desa ini menjadi tercemar.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, pembuangan kotoran babi tersebut terbukti mencemari lingkungan. Pihaknya langsung memasang Police-Line di lokasi kandang babi.
“Selain mencemari lingkungan, kandang babi ini juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait”, terang AKPB Slamet Waloya.
Sementara itu warga yang tinggal di sekitar kandang mengaku resah atas keberadaan kandang babi milik Andre, warga Malang tersebut. Selain menimbulkan bau tak sedap, keberadaan ternak babi ini juga menjadi sumber kebisingan.
“Warga di sekitar kandang sebenarnya sudah melakukan komplain ke pihak kandang, namun tidak pernah ditanggapi oleh pemilik kandang babi. Selain itu, pembuangan kotoran babi yang langsung ke sungai, juga mengakibatkan sungai tercemar.” ujar Yuliasih, warga sekitar kandang babi.
Kandang babi ini menempati lahan seluas sekitar 700 meter persegi, dengan jumlah babi yang dipelihara sebanyak 1126 ekor.
“Kita masih berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan. Dan jika memang terbukti melanggar, maka pemilik kandang akan dikenai pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.” pungkas Slamet Waloya. (mua)