Bendung Penyebaran Virus Corona, Bupati Pamekasan Keluarkan Surat Edaran

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/49665221653_872acc32fd_b.jpg

Pamekasan, ArahJatim.com – Menyikapi makin bertambahnya jumlah pasien terjangkit virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengeluarkan surat edaran. Dalam pers conference yang digelar di Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Senin (16/3/2020) pagi, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam memaparkan poin-poin surat edaran tersebut guna membendung menyebarnya virus tersebut di wilayah Pamekasan.

Bupati Baddrut Tamam meminta instansi dinas, camat, lurah dan kepala desa beserta ormas Islam  dan pimpinan ponpes di wilayah Kabupaten Pamekasan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

Baddrut Tamam menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkannya ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dalam upaya penanganan dan pencegahan virus corona.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Surat edaran yang kami keluarkan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat tentang penanganan dan pencegahan virus corona,” tegasnya.

Dalam surat edaran terdapat sembilan poin yang disampaikan Bupati yang tertera nomor edaran, 443.321/122/432.302/2020 tertera tanggal 16 Maret 2020.

Dalam surat edaran bernomor 443.321/122/432.302/2020 dan bertanggal 16 Maret 2020 ini, Bupati Pamekasan mengeluarkan sembilan poin berisi instruksi dan imbauan.

Di antaranya, Pemkab Pamekasan akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19 yang melibatkan unsur-unsur pemerintah daerah, TNI dan Polri. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya penyemprotan disinfektan di tempat-tempat strategis.

Kemudian, RSUD diminta untuk melakukan surveilans (pengawasan) ketat terhadap kunjungan pasien dengan gejala demam, batuk dan sesak nafas apalagi yang didukung dengan riwayat bepergian dari daerah atau negara terjangkit.

RSUD di Pamekasan diminta untuk menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada untuk pelayanan pasien terinfeksi COVID-19.

Bupati Baddrut Tamam meminta pihak Dinas Kesehatan agar mengkoordinasikan setiap penanganan COVID-19, dan selalu melaporkan setiap kejadian secara berkala dan laporan mendadak kepada Bupati Pamekasan.

Poin berikutnya, Bupati meminta pihak Dinkes, RSUD dan Puskesmas yang ada di wilayah Pamekasan untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjutnya dalam penanganan COVID-19.

Di poin kelima, orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan ini meminta pihak Disdik menindaklanjuti surat edaran tersebut untuk mengatur kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan di rumah peserta didik masing-masing pada satuan dan jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, dan SMA atau yang sederajat terhitung mulai tanggal 18 Maret hingga 1 April 2020.

Penghentian kegiatan khusus di ruang kelas ini diberlakukan mulai tanggal 18 Maret 2020. Hal ini dilakukan untuk memastikan surat edaran Bupati yang baru dikeluarkan itu telah diterima oleh seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Pamekasan. Bupati juga meminta agar Disdik mengatur pelaksanaan tugas pendidikan dan kependidikan selama pelaksanaan pembelajaraan mandiri.

Bupati meminta para camat, lurah dan kepala desa untuk menggerakkan warga di wilayahnya masing-masing agar meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19.

Untuk pengasuh pondok pesantren, ormas Islam dan kelompok keagamaan lainnya, Bupati meminta untuk menggerakkan dan menyerukan masyarakat agar menjaga pola hidup sehat.

Bupati Pamekasan meminta para pimpinan BUMN dan BUMD dan kantor pelayanan publik agar menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari kran serta sabun dan hand sanitizer di beberapa lokasi strategis.

Terakhir, Bupati meminta semua pihak agar meminimalisir kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dan meningkatkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) seperti cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir. Menyediakan alat pembersih sekali pakai di ruang publik, seperti di tempat bermain, taman, ruang tunggu dan lain-lain.

“Dengan surat edaran ini kami berharap masyarakat benar-benar diperhatikan dan dilaksanakan,”  pungkas Bupati Pamekasan. (ndra)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.