
Banyuwangi, ArahJatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur mendatangi Mapolres setempat, Jumat (1/3/2019). Kedatangan rombongan Komisioner Bawaslu berjumlah tiga orang tersebut untuk menyerahkan berkas kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial (D) kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
Baca juga:
- Bawaslu Banyuwangi Tertibkan Baliho Kampanye Capres Dan Caleg.
- Wisata Banyuwangi Berkembang, Investor Terus Berdatangan.
Menurut Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, pelimpahan berkas kasus tersebut setelah sebelumnya menerima laporan adanya perusakan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi pada tanggal 6 Februari 2019 dan baru dilaporkan tanggal 11 Februari lalu.
“Kedatangan [kami] ke sini adalah untuk menyerahkan hasil proses klarifikasi kami kemarin di Gakumdu setelah melakukan pembahasan kedua, berkas-berkas yang kaitannya dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu ini sudah memenuhi syarat. Langkah selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian, kemudian pihak terlapor sudah menyerahkan ke SPKT untuk ditindaklanjuti,” ujar Hamim.
Sementara itu, setelah mendapat pelimpahan kasus dugaan perusakan (APK) penyidik Gakumdu di kepolisian akan segera menuntaskan dengan melakukan penyidikan kasus tersebut dalam waktu dua minggu.
“Setelah kita menerima hasil kajian yang kemudian diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kami dari penyidik Gakumdu telah melakukan proses terkait pelaporan-pelaporan itu. Nanti Insya` Allah dalam waktu tidak lama dua minggu, itu kita bisa dorong ke Kejaksaan,” ujar Iptu Joko Suharyono. .
Sebelumnya pada tanggal 11 Februari lalu, Suburiyanto melaporkan adanya perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (Caleg) DPR-RI Banyu Biru dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam waktu bersamaan, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Banyuwangi Daerah Pelilihan IV, Khozin dari Partai Kebangkitan Bangsa juga melaporkan kasus yang sama diduga dilakukan oleh terlapor (D). Kedua APK tersebut berada di wilayah Desa Barurejo Kecamatan Pesanggaran. (ful)










