Apkasi Dorong Kepala BKPM Perjuangkan Kewenangan Daerah dalam UU Cipta Kerja

oleh -
oleh
Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam kegiatan Silaturahmi dan Dialog Virtual dengan Kepala BKPM RI yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Foto: arahjatim.com/Humas BKPM RI)

“Jadi nanti dalam sistem OSS yang sudah terpetakan RDTRnya, dapat ditentukan izin yang ditolak dan diterima,” imbuh Bahlil.

Selanjutnya, UU CK ini juga mengatur proses perizinan UMKM, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan menjadi lebih cepat dan mudah. UMK hanya perlu mendaftar di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dijadikan sebagai izin usaha, dimana NIB tersebut dapat diperoleh dengan waktu 3 jam.

Menurut Bahlil, UU CK ini merupakan regulasi pro-UMKM. Dalam UU CK, pemerintah mempunyai kewajiban melakukan penguatan UMKM.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Dulu, tidak ada kewajiban negara untuk membeli produk UMKM. Sekarang, negara wajib hadir membeli dan memasarkan produk-produk UMKM,” tambah Bahlil.

Kemudahan proses perizinan yang diperoleh oleh UMK menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah khususnya Kabupaten/Kota mengusulkan perlunya notifikasi perizinan yang diterbitkan oleh OSS untuk UMKM tersebut, sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan atas perizinan yang diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti kemudahan perizinan yang diatur dalam UU CK, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Kepala BKPM lengkap dengan persyaratan di dalamnya, sehingga akan memperkecil penyalahgunaan dari izin yang diterbitkan tersebut.

Penasehat Khusus Apkasi Prof Ryaas Rasyid didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang dalam kegiatan Silaturahmi dan Dialog Virtual dengan Kepala BKPM RI yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Foto: arahjatim.com/Humas Apkasi)

Senada dengan ungkapan Azwar Anas, Penasehat Khusus Apkasi, Prof Ryaas Rasyid menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKPM yang memberikan komitmen-komitmen konkret sehingga para bupati akan merasa nyaman bekerja sama dengan BKPM ke depannya.

“Memang perlu dipikirkan bahwa dalam pembuatan PP ini nanti apakah bisa membatalkan pasal-pasal yang ada di UU No.23/2014 terkait kewenangan daerah dan pusat agar tidak terjadi kekacauan di lapangan, dan kami berterima kasih jika Pak Bahlil ini akan memperjuangkannya,” tambahnya.

Ke depan, harap Prof Ryaas, supaya bisa terjalin konsultasi yang makin terbuka untuk bisa melihat di mana ada sela-sela supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, terutama penyederhanaan perizinan ini betul-betul terwujud.

“Saya rasa semua berkepentingan dengan penyederhanaan perizinan ini. Dan bagi kabupaten itu apa yang diberikan garis oleh pemerintah pusat sepanjang bisa dilaksanakan mereka pasti akan melaksanakan. Saya percaya loyalitas para bupati kepada pemerintah pusat saat ini masih terjamin dan bisa diandalkan, jadi tidak ada alasan untuk ragu. Kita hanya perlu memberikan arahan-arahan saja kepada para bupati sehingga beliau-beliau ini mengerti dan tahu apa yang harus dikerjakan dan mana saja batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya,” tukasnya. (apkasi/erkoes)

No More Posts Available.

No more pages to load.