Blitar, ArahJatim.com – Sepanjang Januari-Desember 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar sudah mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) ke negara masing-masing. Mereka dideportasi karena bermasalah soal izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, I Nyoman Gede Surya Mataram dan jajaranya saat konferensi pers. (Foto: mua)
“Ada empat yang kita deportasi, satu dari Pantai Gading, satu dari Italia, satu dari Malaysia, dan satu dari Taiwan,” ungkap I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.
Surya Mataram mengungkapkan, keempat WNA tersebut tiga diantaranya tinggal di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar. Yaitu Tchotcor Affi Valentine WNA asal Pantai Gading, Andrea Bizzari WNA dari Italia, dan Hsia Chen Ti WNA asal Taiwan. Sedangkan seorang lagi tinggal di Tulungagung yaitu Mohamad Juraimi Bin Rajiko WNA asal Malaysia yang dideportasi karena kedapatan memalsukan surat nikah. Sementara satu orang WNA asal Myanmar masih ditahan di Kantor Imigrasi sambil menunggu proses.
Surya menambahkan, WNA yang tinggal di wilayah Blitar rata-rata karena penyatuan keluarga atau perkawinan silang. Jumlah WNA yang tinggal karena perkawinan silang sekitar 80 persen. Sedangkan jumlah WNA yang bekerja di wilayah Blitar hanya ada beberapa orang.
“WNA yang tinggal untuk kerja ada tiga orang dari Cina, dua orang dari Jerman, dan sisanya dari Malaysia,” ujar Surya.
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA, pihaknya akan mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di tingkat kecamatan. Dia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA di wilayah masing-masing.
Selama 2017 ada ratusan WNA yang berada di tiga daerah di bawah pengawasan kantor imigrasi kelas II B Blitar, meliputi Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung. Dengan rincian, WNA yang mengantongi izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 212 orang, izin tinggal terbatas (ITAS) 122 orang, dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 9 orang. (mua)